PBB Sebagai Kemampuan Dasar Militer Yang Harus Di Kuasai Prajurit
Yonif 405/SK Kedatangan tim Waslakgiat Permildas dari Kodiklatad yang dipimpin oleh Kolonel Inf Mokhamad Syaeful disambut langsung oleh Danyonif 405/Surya Kusuma Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, S.I.P. beserta para Perwira Staf Batalyon. Senin (13/07/20)
Guna mengetahui implementasi dari pelaksanaan penataran Permildas (Peraturan Militer Dasar) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di tingkat Pusat (Kodiklat TNI AD) oleh perwakilan seluruh satuan jajaran TNI AD, Tim Permildas dari Kodiklat TNI AD berkunjung ke Yonif 405/SK.
Ketua Tim Permildas Kolonel Inf Mokhamad Syaeful pada kesempatan tersebut menyampaikan, Permildas merupakan suatu peraturan yang mengatur dasar kemiliteran yang wajib dilaksanakan bagi seluruh prajurit TNI dalam rangka mewujudkan prajurit profesional yang disiplin, tertib dan siap melaksanakan tugas.
Diperagakan sejumlah Permildas yang tergabung dalam P5 yaitu Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Urusan Dalam (PUDD) dan Peraturan Dinas Garnisun (PDG) serta Tata Upacara Militer (TUM).
Guna mengetahui implementasi dari pelaksanaan penataran Permildas (Peraturan Militer Dasar) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di tingkat Pusat (Kodiklat TNI AD) oleh perwakilan seluruh satuan jajaran TNI AD, Tim Permildas dari Kodiklat TNI AD berkunjung ke Yonif 405/SK.
Ketua Tim Permildas Kolonel Inf Mokhamad Syaeful pada kesempatan tersebut menyampaikan, Permildas merupakan suatu peraturan yang mengatur dasar kemiliteran yang wajib dilaksanakan bagi seluruh prajurit TNI dalam rangka mewujudkan prajurit profesional yang disiplin, tertib dan siap melaksanakan tugas.
Diperagakan sejumlah Permildas yang tergabung dalam P5 yaitu Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Urusan Dalam (PUDD) dan Peraturan Dinas Garnisun (PDG) serta Tata Upacara Militer (TUM).
Komentar
Posting Komentar