Yonif 405/SK Gelar Pemeriksaan Kendaraan Knalpot Brong
Banyumas. Dalam rangka mewujudkan tertib berlalu-lintas dan meminimalisir pelanggaran prajurit, Batalyon Infanteri 405/SK menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua, bertempat di jalan barak remaja Yonif 405/SK, Wangon, Banyumas. Jum’at (5/1/24)
Kegiatan ini dipimpin oleh Pgs. Pasi Intel Yonif 405/SK Lettu Inf Danu Abas Nugroho, S.H beserta anggota Staf 1/Intel dan Provost Yonif 405/SK. Pemeriksaan kendaraan bersifat mendadak dan dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Kodam IV/Diponegoro. Adapun pemeriksaan menyasar pada penggunaan knalpot tidak standart/brong dan kelengkapan surat kendaraan.
Pgs. Pasi Intel Yonif 405/SK menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak standart/brong akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan. Sebab, suara bising knalpot brong sangat mengganggu pendengaran. Selain itu, knalpot brong kerap menjadi akar masalah keributan yang terjadi di masyarakat.
“Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya kendaraan prajurit yang menggunakan knalpot brong pada pemeriksaan ini. Memang sudah seyogyanya Prajurit TNI, khususnya Yonif 405/SK bisa menjadi contoh yang baik kepada warga masyarakat. Salah satunya adalah sikap disiplin dalam mentaati tertib berlalu lintas”.
“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu dan meresahkan pengguna jalan serta merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang. Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan”.
“Bukan hanya itu itu, suara knalpot juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru”, tutup Lettu Inf Danu.
Komentar
Posting Komentar