Prajurit Dan Persit Yonif 405/SK Terima Penyuluhan Hukum

Bertindak sebagai narasumber H. Waruwu, S.H., M.Kn. dari Kumdam IV/Diponegoro. Beberapa materi yang disampaikan antara lain tentang percepatan penyelesaian perkara, informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana susila, KDRT, penyalahgunaan wewenang serta perbuatan hukum yang aman dalam berbagai bidang.
Dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh keluarga besar Yonif 405/SK agar dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun tindak pidana.
Komentar
Posting Komentar